Contact Form

Name

Email *

Message *

Cari Blog Ini

Kpps Adalah Definisi Fungsi Dan Peranannya Dalam Pemilu

KPPS Adalah: Definisi, Fungsi, dan Peranannya dalam Pemilu

Definisi KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan badan penyelenggara pemilu yang bertugas menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan beranggotakan tujuh orang yang dipilih dari warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah TPS.

Fungsi KPPS

Adapun fungsi utama dari KPPS adalah: * Mengelola dan menyelenggarakan pemungutan suara di TPS, termasuk penyiapan surat suara, pencoblosan, dan penghitungan suara. * Menerima dan melayani pemilih, termasuk memeriksa identitas dan memberikan surat suara. * Menjaga keamanan dan ketertiban selama pemungutan suara di TPS. * Membuat berita acara hasil pemungutan suara dan menyampaikannya kepada PPK.

Peranan KPPS dalam Pemilu

KPPS memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab, KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilu di tingkat TPS. Berikut adalah beberapa peranan KPPS dalam pemilu: * Menjamin pemungutan suara berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis. * Memastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat mendapat hak pilihnya. * Mencegah kecurangan dan pelanggaran selama pemungutan suara. * Melaporkan hasil pemungutan suara secara akurat dan transparan. Kesimpulannya, KPPS memegang peran penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Dengan kerja keras dan profesionalisme KPPS, pemungutan suara dapat berlangsung dengan lancar, jujur, dan adil. Hal ini menjadi dasar bagi terciptanya hasil pemilu yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.


Comments